JABARNEWS | KAB. SUKABUMI – Di Kabupaten Sukabumi Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, karena tidak mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pembatalan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Pembatalan KPU Nomor 744 Tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, dilansir dari laman Antaranews.com, Senin (25/3/2019)
Menurut Ferry, pembatalan itu dikarenakan parpol tersebut tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye (LDAK) sesuai dengan Pasal 334 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, partai yang dipimpin Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda ini tidak mengajukan nama-nama calon anggota legislatif tingkat Kabupaten Sukabumi sehingga tidak bisa mengikuti pemilu.
Lampiran SK pembatalan tersebut sudah diberitahukan kepada pengurus partai di Kabupaten Sukabumi. Hingga saat ini dari pihak yang bersangkutan tidak ada yang mengajukan keberatan atau gugatan.
“Partai Garuda ini tdak menyetorkan nama-nama caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dan tidak melaporkan LDAK. Hal ini yang menjadi acuan kami ke KPU RI terkait dengan pembatalan sebagai peserta pemilu,” tambahnya. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat