Dishub Jabar Buat 283 Posko Selama Natal dan Tahun Baru di 7 Titik Ini

Kantor Dishub Jabar.

Ia menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dinas Perhubungan Jabar tersebut untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain, seperti Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

Baca Juga:  Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Selama Maret dan April 2023, Berikut Daftar Wilayahnya

“Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi,” ujar dia.

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik natal dan tahun baru, Dinas Perhubungan pun akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang yakni, mulai 22 sampai 26 Desember 2022 untuk puncak natal. Kemudian 29 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.

Baca Juga:  Anies: FKUB Miliki Peran Penting untuk Jaga Persatuan

“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam. Massa natal dan tahun baru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” ucap dia. ***

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022