Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengajuan Kasasi Diterima MA

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan istrinya saat menjalani rekontruksi, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Dalam sidang ini, Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis. Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Muda MA Bidang Pidana. Desnayeti dan Suhadi telah beberapa kali menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus sebelumnya.

Desnayeti dan Suhadi antara lain pernah menghukum mati Zuraida Hanum yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Selain itu, Desnayeti dan Suhadi juga menjatuhkan hukuman mati kepada Kusdarmanto, mantan anggota Brimob, yang menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang pada 2009.

Baca Juga:  Alasan Miliki Anak Kecil, Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

Dedi Juhari juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang memasukkan mayat korban ke dalam drum.

Suharto pernah duduk dalam majelis kasasi kasus Rizieq Syihab dan baru-baru ini terlibat dalam mengubah hukuman bos Indosurya, Henry Surya, menjadi 18 tahun penjara bersama Suhadi dan Jupriyadi.

Baca Juga:  Nani Wijaya Tutup Usia, Ucapan Dukacita Menggema di Media Sosial

Majelis hakim agung lima orang jarang ditemukan dalam sidang kasasi MA, sebab biasanya diadili oleh tiga hakim agung. Terakhir kali formasi lima hakim agung digunakan adalah dalam sidang kasasi PK Djoko Tjandra, yang melibatkan Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army.

Baca Juga:  Soal Novel Baswedan, KPK Bakal Usut Obstruction of Justice

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak berubah. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News