JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap personel Polsek Firdaus saat berjualan bantal di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Minggu (24/5/2021).
Rizal (31) warga Dusun 5, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap atas kasus pembunuhan seorang perempuan Masturi Boru Sianipar (65) , Rabu (19/5/2021) malam.
“Opung itu aku bunuh pakai palu dengan memukul tengkuk, leher dan dada,” kata Rizal di Polsek Firdaus.
Kata dia, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan masuk dari pintu samping. Setelah masuk, pelaku sempat mengobrol dengan korban.
Kemudian pelaku mencoba meminjam motor, namun opung Boru Sianipar tidak memberikan.
“Aku datang mau pinjam motor, tapi opung marah tidak memberikan dengan alasan surat motornya mati,” ujarnya.
Merasa emosi permintaannya ditolak korban. Sehingga pelaku emosi dan mengambil palu yang telah disiapkannya, lalu dipukulkan kebagian kepala, leher korban dan dada korban.
“Dia (korban) aku pukul 6 kali pakai palu, di kepala, leher dan perut,” terangnya.
Setelah korban tewas, pelaku membawa kabur 1 unit motor dan uang Rp 150 ribu. Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah, Tohir Mahadi warga Dusun 1,Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan dengan harga Rp 2.200 ribu.
“Setelah jual motor korban, aku kabur ke Dairi jualan bantal dan tikam,” bilangnya.
Terpisah, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, pelaku Rizal ditangkap atas kasus pembunuhan Masturi Boru Sianturi dengan menggunakan sebuah palu.
“Pelaku ditangkap saat jualan bantal di kota Sidikalang, Kabupaten Dairi,” katanya.
Menurut Kapolres, selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil meringkus penadah, warga Perbaungan. Pelaku melawan saat akan ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bilangnya. (Ptr)