Ingat! Bulan Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas di BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru. (foto: istimewa)

Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:  Pelaku Eksibisionis Siskaeee Ditangkap di Stasiun Bandung, PT KAI Angkat Bicara

“Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” imbuhnya.

Asih menegaskan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia.

Baca Juga:  Kini dengan Menunjukan NIK, Warga sudah Bisa Akses Layanan JKN-KIS

“Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau,” tuturnya.

Masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

Baca Juga:  Sah, Biaya Ibu Melahirkan Ditanggung Negara. Begini Kriterianya

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan. (red)