Inilah Tugas Dan Sanksi Wakil Bupati Yang Diatur Undang-Undang

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Bupati adalah jabatan politik pasangan dari bupati yang berada di wilayah otonomi pemerintah kabupaten di bawah pemerintahan provinsi.Bersama bupati, wakil bupati merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun.Secara umum, tugas seorang wakil bupati adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh bupati.

Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila bupati berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena putusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil bupati diangkat menjadi bupati.

Baca Juga:  3 Isu Aktual yang Direspon Ketua DPR

Tetapi bukan hanya itu saja penjelasan mengenai tugas dari wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, antara lain yaitu :

  1. Membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 
  2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.
  3. Membantu kepala daerah dalam memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi gubernur, sedangkan dilaksanakan oleh perangkat kabupaten atau kota, kelurahan, dan desa bagi wakil bupati atau wakil wali kota.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. 
  5. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain melaksanakan tugas-tugas di atas, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Baca Juga:  Ezra Walian: Pertandingan Besok, Kami Sudah Siap

Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, wakil kepala daerah bertanggung jawab penuh kepada-kepala daerah.

Apabila seorang Bupati atau Wakil Bupati tidak menjalankan sebagaimana tugasnya maka akan dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Mungkin Tidak Banyak Orang Yang tahu Apa yang Kamu Benci

Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota.

Ayat 4, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak di laksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang di laksanakan oleh Kementerian.

Penulis : Muhammad Amaludin