Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini di Wilayah Bandung

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Untuk menghindari kendala, sebaiknya lakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM Anda telah melebihi masa berlakunya, disarankan untuk melakukan proses perpanjangan di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Selain itu, perlu diingat bahwa jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Baca Juga:  Komisi III: CPPD Harus Sosialisasikan PP 60 Soal Pajak STNK

Untuk melengkapi persyaratan perpanjangan SIM, Anda juga diharuskan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (proses dilakukan di lokasi layanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga:  Wajah Baru Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani, Warga Kota Bandung Dijamin Tambah Betah

Selain itu, Anda perlu menyertakan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (proses juga dilakukan di lokasi layanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga:  Setelah 2 Tahun Tertunda, 71 Ruas Jalan di Jawa Barat segera Diperbaiki

Terakhir, penting untuk dicatat bahwa penyandang disabilitas, terutama yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM tipe A dan/atau SIM tipe C. Dengan mematuhi semua persyaratan ini, Anda dapat menjalani proses perpanjangan SIM dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.