Dilansir JabarNews.com dari Tempo.co, izin kepemilikan airsoft gun sendiri diatur oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dalam pasal 18.
Aturan ini menyebutkan izin kepemilikan dan penggunaan diajukan kepada Kepala Kepolisian daerah dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Airsoft gun adalah senjata yang diproduksi dan/atau dibuat menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertempuran.
Prosedur hukum penyalahgunaan kepemilikan airsoft gun sangat perlu dan penting untuk diperhatikan. Seperti dijelaskan dari tribratanews.kepri.polri.go.id, airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat 12/1951”).
Dalam pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.