Jangan Sok Jago! Ini Hukum Bawa Airsoft Gun, Bisa Dipenjara Sepuluh Tahun

Airsoft Gun
Ilustrasi Airsoft Gun. (Foto: Ist/Net).

Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa Airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan airsoft gun tersebut.

Namun demikian, airsoft gun juga disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Selain itu izin penggunaan hanya dapat digunakan selama satu tahun sejak dikeluarkan.

Baca Juga:  Mengenal Dua Jenis Stiker Penanda OKL 2021 di Sukabumi

Mengutip publikasi “Pengaturan Kepemilikan Dan Penyalahgunaan Replika Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun juga diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball.

Baca Juga:  Yang Kemarin Viral Insiden Camat dengan Pengendara Motor, Ini Klarifikasi Pembuat Video

Sanksi berupa wajib menyerahkan replika senjata untuk disimpan di Gudang Polri dan surat izin pemilikan dan penggunaan, dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian surat izin kepemilikan, serta dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemilik barang.

Baca Juga:  Soroti Kebijakan Pembangunan, Dadang Kurniawan: Semuanya Harus Dimulai dari Desa

Kemudian menembak orang lain menggunakan airsoft gun termasuk tindakan penganiayaan dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (Red)