Jika Tak Uji Emisi, Sepeda Motor dan Mobil di Jakarta Bisa Kena Denda Segini

Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan aturan baru bagi semua jenis kendaraan bermotor.

Mengaju Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.

Baca Juga:  DP3AKB Jabar Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan Melalui E-commerce

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan kebijakan ini penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

Baca Juga:  Maksimalkan Potensi Bisnis di Desa, DPM-Desa Jabar Optimalkan Program SABISA

Bagi mereka yang melanggar aturan ini, kata Asep, akan dikenakan denda tilang yang besarannya bervariatif. Bisalnya besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu. Sementara roda empat atau lebih Rp500 ribu.

Baca Juga:  Sosok Muhammad Farlly, Petarung Desain Grafis dari Tanah Sunda

Lebih lanjut Asep menambahkan, kebijakan lainnya yakni pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.