Kemenkes Tegas Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirop, Ini Alasannya

Kantor Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan mengeluarkan larang agar masyarakat mengkonsumsi obat sirop. (foto: istimewa)

Melalui surat edaran tersebut, Yanti berharap masyarakat tidak boleh membeli obat sediaan sirop bebas. Tenaga kesehatan pun diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Batal Dipakai Mudik

Yanti menegaskan, larangan obat sirop ini bentuk kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

Baca Juga:  Keren! Ridwan Kamil Kembali Raih Penghargaan Internasional

“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Kemenkes Pastikan Biaya Cek WGS Pasien Anak Hepatitis Akut Gejala Berat Ditanggung Pemerintah