Kemenkes Tegas Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirop, Ini Alasannya

Kantor Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan mengeluarkan larang agar masyarakat mengkonsumsi obat sirop. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sedikitnya 49 anak meninggal akibat penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal. Sebagian besar korban berada di wilayah DKI Jakarta sebanyak 25 kasus. Kemudian disusul wilayah Bali sebanyak 11 kasus, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga:  Duh! Tiba di Indonesia, Belasan Jamaah Haji Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dugaan sementara kematian puluhan anak tersebut sebagai akibat mengkonsumsi obat sirop. Atas alasan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas meminta masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat sirop baik yang dibeli di apotek maupun fasilitas Kesehatan.

Baca Juga:  Ganja Untuk Penelitian Medis Diizinkan Kemenkes, Tapi Tidak Untuk Konsumsi

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta apotek maupun tenaga kesehatan agar tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.

“Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” ujar Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yanti Herman kepada awak media, Rabu (19/10).

Baca Juga:  Obat Sirop Dilarang Dikonsumsi, Ini Obat Alternatif yang Disarankan Kemenkes untuk Anak

Menurut Yanti, imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak diterbitkan pada 18 Oktober 2022 lalu.