Adita menambahkan bahwa Kereta Cepat juga harus memperoleh izin operasi dan sertifikasi dari Kemenhub sebelum dapat mengangkut penumpang. Menurutnya, semua prosedur yang berlaku harus dipatuhi.
“Selain itu juga perlu menyelesaikan proses sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku. Kami selaku regulator fokus pada upaya-upaya tersebut yang harus dapat dipenuhi oleh para stakeholders,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Adita, Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih berada dalam tahap serangkaian uji coba yang dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemenhub.
Untuk memperoleh izin operasi untuk prasarana KCJB, sertifikat uji pertama diperlukan melalui serangkaian tahap pengujian, mulai dari pengujian dokumen perancangan, pengujian fisik perancangan, hingga uji fungsi.
Sebelumnya, perusahaan operator Kereta Cepat, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), telah memutuskan untuk mengundurkan jadwal uji coba operasional terbatas KCJB dari tanggal 18 Agustus menjadi awal September 2023.
Hal ini diumumkan oleh Manajer Komunikasi Perusahaan KCIC, Emir Monti dalam wawancara dengan awak media. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan penundaan peluncuran KCJB. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News