Ketentuan Baru, Terlambat Bayar Iuran BPJS Bisa Didenda hingga Rp30 Juta

BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk bergotong-royong rutin bayar iuran dan saling membantu sesama peserta.

Diketahui, denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta ini dibebankan kepada peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Baca Juga:  Kini dengan Menunjukan NIK, Warga sudah Bisa Akses Layanan JKN-KIS

Sebagai informasi, denda hanya berlaku pada peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga:  Walah! Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyebut Perokok Sebagai Beban Negara

Peserta yang menunggak iuran, untuk sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Warteg se-Bandung Raya: Iuran Rp16.800, Manfaat Berlimpah!

Untuk besaran denda, Iqbal menyebutkan, sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. (red)

 

Sumber: Kompas.com