Ketentuan Kenaikan UMP Tahun 2023 dan Jadwal Pengumumannya

Upah minimum kabupaten
Kemnaker rencananya akan mengumumkan penetapan UMP dan UMK 2023 akhir bulan ini. (foto: istimewa)

Dengan terbitnya Permenaker No 18/2022, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (21/11/2022), terpaksa dimundurkan pada tanggal 28 November 2022.

Baca Juga:  Freeletics, Komunitas Pola Hidup Sehat Dengan Olah Fisik

Sedangkan, untuk upah minimum kota/ kabupaten (UMK) yang awalnya harus diumumkan pada 30 November, akan dimumkan pada 7 Desember 2022.

Berikut point-point penting dalam Permenaker tersebut:

  • Pemerintah daerah berkewajiban menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan (Permenaker nomor 18 tahun 2023) tersebut.
  • Permenaker tersebut telah menentukan rumus perhitungan upah minimum.
  • Permenaker melarang pemerintah daerah menaikan upah minimum provinsi melebihi 10 persen.
  • Kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022. (red)
Baca Juga:  Dear Buruh! Ini Penjelasan Rudy Gunawan Soal Besaran UMK 2023 di Garut