Dengan terbitnya Permenaker No 18/2022, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (21/11/2022), terpaksa dimundurkan pada tanggal 28 November 2022.
Sedangkan, untuk upah minimum kota/ kabupaten (UMK) yang awalnya harus diumumkan pada 30 November, akan dimumkan pada 7 Desember 2022.
Berikut point-point penting dalam Permenaker tersebut:
- Pemerintah daerah berkewajiban menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan (Permenaker nomor 18 tahun 2023) tersebut.
- Permenaker tersebut telah menentukan rumus perhitungan upah minimum.
- Permenaker melarang pemerintah daerah menaikan upah minimum provinsi melebihi 10 persen.
- Kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022. (red)