MA Tolak Kasasi JPU, Dua Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Laskar FPI Divonis Bebas

Sidang dua terdakwa anggota polisi dalam kasus dugaan pembunuhan anggota FPI. (foto: istimewa)

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga:  Paslon Bupati Subang Nomor Urut 1 Adakan Kampanye Akbar

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana enam tahun penjara. (red)

Baca Juga:  VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun