Dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, negara diwajibkan membiayai pendidikan dasar untuk seluruh warga negara, tanpa pengecualian.
“Norma konstitusi ini tidak memberi batasan bahwa pendidikan dasar yang dibiayai hanya milik pemerintah. Artinya, pendidikan dasar yang dikelola masyarakat juga wajib didukung pembiayaannya oleh negara,” jelas Enny.
Putusan ini membuka jalan bagi pemerataan hak atas pendidikan dasar yang lebih adil.
Pemerintah kini dituntut untuk menyusun langkah konkret dalam menjamin pembiayaan pendidikan di sekolah swasta, khususnya bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. (jpn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News