Ragam

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

×

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, negara diwajibkan membiayai pendidikan dasar untuk seluruh warga negara, tanpa pengecualian.

“Norma konstitusi ini tidak memberi batasan bahwa pendidikan dasar yang dibiayai hanya milik pemerintah. Artinya, pendidikan dasar yang dikelola masyarakat juga wajib didukung pembiayaannya oleh negara,” jelas Enny.

Baca Juga:  Ema Sumarna: Pemkot Bandung Segerakan Audit Titik Lingkungan Rawan Banjir

Putusan ini membuka jalan bagi pemerataan hak atas pendidikan dasar yang lebih adil.

Pemerintah kini dituntut untuk menyusun langkah konkret dalam menjamin pembiayaan pendidikan di sekolah swasta, khususnya bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. (jpn)

Baca Juga:  Kevin Sanjaya Ulang Tahun, Valencia Tanoesoedibjo Pamer Video Kemesraan Mereka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4