Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM secara Online Lengkap dengan Biayanya

Contoh Surat Izin Mengemudi atau SIM. (foto: istimewa)

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  4. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  5. Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  6. Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  7. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  8. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  9. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga:  Serangan Tawon Ndas Memakan Tiga Korban di Bekasi

(red)