Ragam

Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM secara Online Lengkap dengan Biayanya

×

Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM secara Online Lengkap dengan Biayanya

Sebarkan artikel ini
Contoh Surat Izin Mengemudi atau SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Perkembangan teknologi membawa dampak kemudahan terhadap berbagai layanan masyarakat. Salahsatunya adalah layanan perpanjangan Surat Izin Pengemudi (SIM) yang kini sudah bisa dilakukan secara online.

Diketahui, saat ini memperpanjang SIM tidak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kantor polisi terdekat. Kini warga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online. Tak hanya lebih efisien, dengan cara ini warga tidak perlu antre berjam-jam.

Baca Juga:  Para Seniman Subang Geruduk Rumah Bupati, Bahas Terkait Ini

Kini, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Baca Juga:  Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling untuk Wilayah Bandung Hari Ini

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Baca Juga:  P3DTPQ Gelar Bimtek Akreditasi, Sasar 64 Diniyah dan TPQ di Cianjur
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan