Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM secara Online Lengkap dengan Biayanya

Contoh Surat Izin Mengemudi atau SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Perkembangan teknologi membawa dampak kemudahan terhadap berbagai layanan masyarakat. Salahsatunya adalah layanan perpanjangan Surat Izin Pengemudi (SIM) yang kini sudah bisa dilakukan secara online.

Diketahui, saat ini memperpanjang SIM tidak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kantor polisi terdekat. Kini warga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online. Tak hanya lebih efisien, dengan cara ini warga tidak perlu antre berjam-jam.

Baca Juga:  Catat! Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Subang selama Ramadhan

Kini, masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini Rekrutmen Pegawai BUMN Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Akhirnya Ada Jalan Keluar