Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

Perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh individu dengan NIK yang sama.

Baca Juga:  Kapan Sebaiknya Anak Laki-laki Dikhitan?

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Baca Juga:  Sepeda Listrik Menjamur, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Ini

Mash menurut Agus, pemerintah nantinya akan mengganti potongan harga pembelian motor listrik yang diberikan kepada masyarakat dengan membayar perusahaan industri yang bersangkutan. (red)

Baca Juga:  Kunjungi Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang, Jokowi; Mulai Produksi Awal Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News