Ragam

Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

×

Pengajuan Syarat Insentif Motor Listrik Kini Cukup dengan KTP, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

Perlu diingat bahwa program bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua oleh individu dengan NIK yang sama.

Baca Juga:  Menteri Bahlil Minta Proyek Kendaraan Listrik Dipercepat, Ini Targetnya

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.

Baca Juga:  Tips Merawat Baterai Motor Listrik Agar Awet dan Tidak Mudah Rusak

Mash menurut Agus, pemerintah nantinya akan mengganti potongan harga pembelian motor listrik yang diberikan kepada masyarakat dengan membayar perusahaan industri yang bersangkutan. (red)

Baca Juga:  Super Keren! Ini Motor Listrik Rancangan Ridwan Kamil, Namanya RKG 5000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2