Selain itu polisi juga menyita uang kertas Rp289 ribu diduga hasil penjualan, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, MI mengakui bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. “Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.
Menurut Kombes Bismo, kasus ini masih akan terus didalami. Termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. (Red)