Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Bogor

Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BOGOR – Polisi berhasil menangap pengedar obat keras jenis G berinisial MI (22) di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor.

Atas penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menyita ribuan butir obat keras ilegal.

Baca Juga:  Kapolresta Bogor Minta Masyarakat Waspadai Begal dengan Modus Senggol Hp

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MI ditangkap berikut barang bukti ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G.

Baca Juga:  Warga Citeureup Bogor Sudah Dapat Vaksin Tahap Dua, Tapi Ingat Pesan Ini

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:  Rangkaian Puncak HPN 2021 di Cianjur, Ada Lomba Merias Tumpeng

Dia menrici, barang bukti terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl.