Politisi Subang Didakwa Terima Uang Rp4,5 Miliar Lebih dalam Kasus Mafia Anggaran

Suherlan Subang
Suherlan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK. (foto: istimewa)

Disebutkan, terdakwa Suherlan bersama eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman meneirma suap dengan tujuan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan DAK APBN Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Percepatan Munas Golkar Bukan Hal Mendesak

Selain menjabat Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang, saat itu Suherlan juga merupakan tenaga ahli DPR dari Fraksi PAN. (red)

Baca Juga:  Video: Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang