JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri memutuskan memecat anggotanya yang terlibat perselingkuhan. Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut adalah Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani.
Putusan sidang kode etik kedua anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021 lalu.
“Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5).
Dalam putusan tersebut, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Berbeda dengan Briptu Andreas, Bripda Rika hanya disanksi demosi atau turun jabatan.
Terkait perbedaan sanksi ini, Zulpan tak banyak berkomentar. Sebab, kata dia, itu mutlak merupakan keputusan dari majelis hakim.