“Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum,” tuturnya.
Berkaca pada kasus ini, Zulpan menegaskan anggota Polri sebagai pelayan masyarakat sudah sepatutnya menjadi contoh. Salah satunya adalah dengan tidak melakukan perselingkuhan.
Dalam utas itu diceritakan bahwa Briptu A ‘bermain mata’ dengan sejumlah orang. Salah satunya adalah Bripda RPH, seorang polwan yang bertugas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, Briptu A juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada 2020. (red)
sumber: CNN Indonesia