Presiden Jokowi Sahkan Aturan Baru, Kini Mengurus SIM harus Punya BPJS

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Banyak Protes dan Kecurangan, Nadiem Putuskan Tetap Lanjutkan PPDB Sistem Zonasi

“Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya, yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat,” ujar Kompol Faisal.

Baca Juga:  Dianggap Tidak Cepat Tanggap, Bayi Dalam Perawatan RSIA Asri Meninggal Dunia

“Saat ini kita sudah berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya,” lanjutnya.

Baca Juga:  LBH Pers: Stop Kriminalisasi Narasumber Berita

Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan.

Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum. (red)