Ragam

Presiden Jokowi Sahkan Aturan Baru, Kini Mengurus SIM harus Punya BPJS

×

Presiden Jokowi Sahkan Aturan Baru, Kini Mengurus SIM harus Punya BPJS

Sebarkan artikel ini
Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)
Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Polri saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?

“Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya, yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat,” ujar Kompol Faisal.

Baca Juga:  Optimalkan Manfaat Teh Di Waktu Ini

“Saat ini kita sudah berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya,” lanjutnya.

Baca Juga:  PLN Beri Tips Aman Gunakan Listrik Selama Ramadhan, Baca Disini!

Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan.

Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan