Rancangan KUHP segera Disahkan, Perbuatan Cabul LGBT Terancam Pidana 18 Bulan Penjara

Perilaku dan praktir LGBT diusulkan masuk dalam Rancangan KUHP. (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.

Baca Juga:  BIJB Bisa Jadi Bandara Ke 2 Terbesar di Indonesia

“Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi,” ucap Arsul. (red)

Baca Juga:  Sepasang Gay di Sukabumi Edarkan Narkoba, Ini Kata Polisi