Resmi, Indra Kenz Di Bui 10 Tahun Penjara Ini Pasal Yang Dilanggar

Karikatur Crazy Rich asal Medan Indra Kenz. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjut hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.