Satgas Sebut Ada 155 Laporan Kasus Kekerasan Seksual di UPI

Ilustrasi kasus kekerasan seksual di UPI
Ilustrasi kasus kekerasan seksual di UPI. (foto: ilustrasi)

Berdasarkan laporan antara Mei 2020 dan Desember 2022, sebanyak 119 dari 135 korban kekerasan seksual, atau sekitar 88,1 persen, adalah perempuan. Sisanya, sebanyak 16 orang atau 11,9 persen, adalah laki-laki.

Tim Satgas PPKS UPI menyatakan bahwa penyebab utama kasus kekerasan seksual ini terkait dengan ketidaksetaraan kekuasaan. Mayoritas pelaku adalah lelaki (93,6 persen), sedangkan ada juga beberapa pelaku perempuan (2,5 persen), dan sebagian kecil kasus (3,7 persen) tidak memiliki pelaku yang jelas.

Baca Juga:  Pandemi Bikin Saung Angklung Udjo Sepi, 90 Persen Karyawan Dirumahkan

Kasus kekerasan seksual dapat mencakup berbagai jenis, dengan mayoritas (60 persen) melibatkan pelecehan seksual. Selain itu, ada kasus kekerasan berbasis gender online (18 kasus), serta kasus lain seperti kekerasan dalam hubungan pacaran dan rumah tangga, kekerasan fisik, dan kekerasan akademik.

Tim Satgas PPKS UPI saat ini sedang berfokus pada penguatan pelaporan oleh para korban, sambil melakukan sosialisasi tentang isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Setelah materi sosialisasi disampaikan selama acara penerimaan mahasiswa baru UPI, mereka akan melanjutkan sosialisasi ke mahasiswa, dosen, dan staf kependidikan.

Baca Juga:  Kronologi Tewasnya Santri Gontor, Sempat Ditendang Senior Gegara Ini

Tim ini juga telah merekrut sekitar 200 relawan mahasiswa melalui Sekolah Advokasi Gender sejak tahun 2021. Relawan ini berperan sebagai pendamping atau teman sebaya bagi korban kekerasan seksual.

Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, tercantum 21 jenis tindakan yang dianggap sebagai kekerasan seksual, baik verbal, nonfisik, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga:  Respon Melki Sedek Usai Dicopot dari Jabatannya sebagai Ketua BEM UI

Hal ini mencakup tindakan seperti ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan, pemameran alat kelamin tanpa persetujuan, serta ucapan dengan muatan seksual yang ditujukan kepada korban. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News