Satpol PP Bandung Amankan Ratusan Botol Miras

JABARNEWS | BANDUNG – Razia yang intensif terus dilakukan berbagai pihak terkait sehubungan oplosan yang memakan puluhan korban. Satuan gabungan (Satgab) yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Denpom dan Kodim Rabu (12/4/2018) malam berhasil amankan 2 drum tuak, 3 jarigen tuak, dan 357 botol minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap penjualan minol tanpa izin atau (pelangaran Perda Kota Bandung No.11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol (minol)) di beberapa titik Kota Bandung. ” Satgab melakukan razia mulai pukul 21.00 WIB, di Toko Jamu Guci, Jalan Cipamokolan No.19 menyita sebanyak 139 botol minol, golongan A dan B,” ungkapnya kepada Jabarnews Kamis (12/4/2018).

Baca Juga:  Tips Cara Mudah Mengatasi Migrain secara Alami

Razia kemudian dilanjutkan ke toko Anifsa Jalan Soekarno Hatta No.224 menyita sebanyak 27 botol minol golongan A dan B.

Kemudian ke toko Danau Toba masih di Jalan Soekarno Hatta No. 328C, menyita sebanyak 201 botol minol golongan A, B, C.

Baca Juga:  Langgar Aturan PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan

“Selain menyita minol Satgab pun mengamankankan identitas berupa KTP masing-masing penanggung jawab di lokasi sebagai bahan proses lebih lanjut. Ditemukan juga minol jenis ciu +/- 2 drum dan 3 jerigen,” jelas Dadang.

Baca Juga:  Asyiknya Bermain Di Taman Nanggerang Majalengka

Razia menurut Dadang akan terus dilakukan. Selain memasuki bulan suci Ramadhan juga membasmi peredaran minuman ilegal yang terbukti memakan korban. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat