Surat Edaran Kemenpan-RB, Berikut Aturan Baru Jam Kerja PNS

Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Baca Juga:  Mau Dihapus Pemerintah, Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Pandeglang Tak Jelas

Salah satu isinya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Baca Juga:  Buah-buahan Ini Tidak Bisa Disimpan Dalam Kulkas

Sasar dari ketentuan itu berdasarkan pada surat edaran yang berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang disiplin PNS. (red)

Baca Juga:  Soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Kata Menpan-RB