Tak Hanya Kepala Desa, Abpednas Purwakarta Harap Pemerintah Juga Perhatikan BPD

Ketua DPC Abpednas Purwakarta Dede Mulyadi
Ketua DPC Abpednas Purwakarta Dede Mulyadi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan kenaikan Dana Desa menjadi Rp5 miliar per desa menyedot perhatian banyak pihak. Salah satunya Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Purwakarta, Dede Mulyadi.

Menurut Dede, wacana perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun memerlukan kajian lebih seksama. “Terkait jabatan kades dalam satu periode menjadi 9 tahun, ini merupakan hal yang sangat serius dan perlu kajian yang lebih matang,” ungkap Dede dalam keterangannya kepada Jabarnews.

Masih menurut Dede, para kepala desa yang menjabat saat ini kondisinya berbeda. Ada yang baru menjabat satu periode, bahkan tak sedikit diantaranya sudah menjabat tiga periode.

Baca Juga:  Segudang Manfaat Cocor Bebek Bagi Kesehatan, Diantaranya Bisa Atasi Diare

“Tentu ketika bicara jabatan kades jadi 9 tahun per periode, maka akan bicara juga berapa periode kades dapat mencalonkan diri. Selanjutnya atas dasar apa jabatan kades harus 9 tahun per periodenya. Apa dampak positif dan negatif ketika jabatan kades menjadi 9 tahun? Ini menurut hemat saya perlu kajian yang lebih matang,” terang Dede Mulyadi, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, Dede juga turut mengomentari perihal tuntutan kenaikan Dana Desa menjadi Rp5 miliar per desa. Semakin besar dana desa, kata Dede, akan semakin besar pula resikonya. “Kalau positifnya pasti banyak tapi negatifnya juga akan berbanding lurus,” tuturnya.

Di kesempatan tersebut, Dede juga meminta pemerintah tak hanya memperhatian kepala desa, tetapi juga memperhatikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  Tips Membuat Website Untuk Pemula, Simak!

“Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa, maka BPD harus diperhatikan juga dalam hal kapasitas sebagai pengawas kinerja kades,” kata Dede.

Dalam hal pengawasan kinerja kepala desa, menurut Dede, BPD dipastikan akan berpotensi terjadinya mal pungsi alias bekerja tidak sesuai aturan. Selain faktor SDM dan penguasaan akan regulasi, saat ini BPD masih banyak kelemahan.

“Kesejahteraan BPD juga sangat jauh panggang dari api apabila dibandingkan antara amanah atau kewajiban yang begitu besar dan berat dengan fasilitas yang ada,” tegas Dede.

Di kesempatan tersebut, Dede Mulyadi juga menekankan pentingnya tunjangan BPD diatur oleh pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP). “Begitupun dengan tunjangan BPD, baik itu tunjangan jabatan maupun kinerja, seharusnya diatur oleh pusat,” kata Dede.

Baca Juga:  Kejari Cianjur Bantah Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Kades Sukatani: Itu Hoax!

“Jangan seperti saat ini. Tunjangan BPD diatur oleh perbub dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes. Fakta banyak BPD yang mendapat tunjangan dibawah lima ratus ribu rupiah per bulan dan dibayar per tiga bulan sekali. Coba bandingkan dengan penghasilan perangkat desa. Selain per bulan minimal dua juta rupiah mereka masih mendapat penghasilan dari sumber lainnya,” sambungnya.

Dede pun meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin turut memperhatikan dan memperjuangkan BPD. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News