Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Elektronik, Begini Menurut Korlantas

Polisi mulai memberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

Dia mengatakan pelanggaran yang terekam dalam ETLE mobile hanyalah pelanggaran yang terlihat oleh mata. Dia menyebut gambar bukti pelanggaran itu bakal di-verifikasi kemudian dikirimkan ke alamat sesuai yang tercantum di STNK.

Baca Juga:  Termakan Berita Hoax, Puluhan Nelayan di Pangandaran Enggan Disuntik Vaksin

“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” tuturnya.

Baca Juga:  Siap-siap, Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Purwakarta

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda. Setelah di-verifikasi dan validasi dikirim surat konfirmasi kepada alamat yang ada di STNK,” lanjutnya. (red)

Baca Juga:  Pertamina Diduga Jiplak Merek, Warga Bandung Layangkan Somasi

 

sumber: Detik.com