Korlantas Tegaskan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

Pengendara motor menggunakan sandal jepit. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Korlantas Polri menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit di jalan. Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar masyarakat sadar untuk memproteksi dirinya saat berkendara.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi terkait hebohnya larangan pengendara motor menggunakan sandal jepit.

Baca Juga:  Gegara Deklarasi Giring Jadi Capres, Puluhan Kader PSI Karawang Mengundurkan Diri

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE,” ujar Firman.

Baca Juga:  Kreator Ngemis Online Digelandang Bareskrim Polri

Menurutnya, imbauan tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.

Alasannya, kata Firman, peristiwa kecelakaan kerap kali terjadi saat pengendara dalam perjalanan jarak dekat. Sementara penggunaan sandal jepit ini, mayoritas digunakan oleh jenis pengendara terkait.

Baca Juga:  Inilah Tata Cara Pembuatan SIM Baru

“Ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak, cuma dekat saja kok, masa beli tempe ke pasar doang pakai sepatu’. Kecelakaan di jalan itu justru sering terjadi dari rumah ke pasar tersebut,” kata Firman, Rabu (15/6/2022).