Tilang Manual Kembali Berlaku di Purwakarta, Ini Tujuannya

Petugas saat memberikan teguran kepada pengedara di Purwakarta yang melanggar aturan lalulintas. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta memberlakukan kembali tindakan bukti pelanggaran (tilang) manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Penerapan kembali aturan lama ini karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor yang mengakibatkan kecelakaan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Tilang manual akan kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan kembali tilang manual hanya melengkapi dan sifatnya hanya mendukung kekurangan dari penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik yang sudah dilaksanakan dan menjadi atensi pimpinan Polri,” ucap lelaki yang akrab disapa Edwar itu, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Kapolres menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga:  Terjadi Kerumunan, Ridwan Kamil Tutup Waterboom Cikarang Bekasi