Seperti diketahui, aksi perusakan Giorgio terhadap mobil Brio yang dikemudikan AW terjadi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB. Aksi tersebut terekam sebuah kamera dan videonya viral di media sosial.
Bahkan belakangan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka atas kasus perusakan mobil milik orang lain.
Atas perbuatannya itu, Giorgio diancam dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang. Bahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan ancaman kekerasan. (red)