Waduh, Pria Paruh Baya di Pematang Siantar Bawa Narkoba

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pria paruh baya, Iwa (56) warga Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Dari tersangka disita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,12 gram,1 kaca pirex, 1 dot plastik dan 1 mancis, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga:  Gomez Tambah Pede

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat adanya warga menggunakan narkoba disebuah rumah.

Baca Juga:  Hasil Situng KPU Garut Bisa Berubah

“Atas laporan itu polisi melakukan penggrebekan disalah satu rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan berhasil meringkus tersangka dan barang bukti,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, sabu tersebut akan digunakannya sendiri. Dia juga mengaku baru mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Atas pengakuan itu tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematang Diantar untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:  Bawa-bawa Politik, Bawaslu Kaji Pelanggaran Kampanye Reuni 212

“Tersangka dan narkoba disita sudah diamankan untuk diproses secara hukum,” ujarnya. (Ptr)