Waspada Nama Kalian Dimasukan Anggota Parpol, Cek Sekarang Juga di Sini!

cek nama sendiri apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak (Foto: infopemilu.kpu.go.id)

Setelah itu, akan muncul tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!.

Baca Juga:  Pastikan Pemilu 2024 Aman, Polres Purwakarta Lakukan Patroli ke KPU dan Bawaslu

Lalu, kalian bisa memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK) milik kalian sendiri. Jika sudah klik “Cari”.

Apabila sudah mengklik “Cari”, kalian bisa menunggu beberapa saat dan nama kalian akan keluar.

Baca Juga:  Simak! Tahapan Verifikasi Bansos Provinsi Melalui Aplikasi Sapawarga

Demikian cara mengetahui apakah nama kalian terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Selamat Mencoba!.***