Presiden Joko Widodo Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

JABARNEWS | SURABAYA – Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dengan begitu, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi, di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019), dikutip detikcom.

Baca Juga:  Sekali Lagi, Masjid Bukan Untuk Kampanye Politik

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Baca Juga:  Inilah 20 Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

“Terima kasih, Pak Jokowi,” kata salah seorang wartawan dengan kencang.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  TTG Dorong Kemandirian serta Kesejahteraan Masyarakat

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat