Sajabar

Angkutan Umum Plat Kuning di Jabar Dapat Potongan Pajak Mulai 2026

×

Angkutan Umum Plat Kuning di Jabar Dapat Potongan Pajak Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Potongan pajak PKB dan BBNKB untuk kendaraan plat kuning angkutan umum
Ilustrasi angkutan umum plat kuning di Jawa Barat (Foto: Dok. Pemkot Bandung)

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” tambah Asep.

Selain itu, tidak semua kendaraan plat kuning bisa langsung mendapat potongan. Pengelola angkutan umum harus berbadan hukum Indonesia, seperti PT atau Koperasi.

Baca Juga:  Rumah Sakit di Jawa Barat Tampung Korban Gempa di Cianjur

“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.

Pengelola juga wajib memiliki izin resmi penyelenggaraan angkutan umum. Khusus angkutan orang, izin trayek atau izin angkutan umum orang yang tidak dalam trayek menjadi syarat mutlak.

Baca Juga:  Puluhan Ormas Bekasi Lakukan Deklarasi Tolak Cawabup Luar Daerah

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pengusaha angkutan umum yang taat aturan. Selain itu, langkah ini mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.

Baca Juga:  Sebanyak 400 Pasukan Setan TNI Dikirim Amankan Papua, Bertugas Sampai Kapan?
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3