Bupati Pangandaran: Hiburan Hajatan Bisa Dilaksanakan, Tapi Ada Syaratnya

JABARNEWS | PANGANDARAN – Bupati Pangandaran mengatakan sering Kabupaten Pangandaran masuk dalam PPKM Level 2, acara kegiatan resepsi pernikahan dan hiburan sudah diperbolehkan di wilayah tersebut.

“Untuk acara resepsi dan hiburan hajatan bisa dilaksanakan tapi ada syaratnya, harus mematuhi prokes,” ujar Jeje kepada beberapa wartawan di Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (6/9/2021) siang.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Ada Warga Karawang Yang Terpapar Covid-19 Varian Baru

Ia menuturkan meski begitu, dengan relaksasi yang di berlakukan pada saat PPKM Level 2 ini, semua pelaku usaha seni sudah harus melakukan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Dunia, Indonesia Masuk Urutan 18 dari 192 Negara

“Mereka, wajib terapkan prokes Covid-19 dengan ketat dan juga sudah divaksin,” katanya.

Jeje mengungkapkan, ketika masuk level 2 semua sektor perekonomian sudah bisa kembali pulih.

Baca Juga:  Gara-gara Dua Penyebab Ini, Pemasukan Anjlok Rp 1,6 M

“Semuanya harus berimbang, jadi semua orang harus bekerjasama untuk menerapkan prokes,” ucapnya.

Jadi, saat ini Pemkab tidak melarang adanya hiburan hajatan yang penting mengikuti aturan Pemerintah untuk tetap menaati prokes Covid-19. (Red)