Ehem! Petinggi Sunda Empire Dapat Asimilasi

JABARNEWS | KARIKATUR – Tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat, mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Ketiga orang tersebut diantaranya Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum. Sebelumnya Ranggasasana dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy Bandung, sementara Raden Ratna ditahan di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Kunjungi Sentra Vaksin di Depok, Begini Pesannya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memvonis hukuman selama dua tahun penjara kepada ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire tersebut.

Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono mengatakan bahwa terpidana mendapatkan program asimilasi rumah sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM, berkaitan dengan masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Masjid di Kota Depok Diminta Ikuti Imbauan MUI, Tak Gelar Shalat Jumat

Perlu diketahui bahwa program Asimilasi berlaku bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Asimilasi yang diberikan kepada petinggi Sunda Empire tersebut diberikan Lapas sejak tanggal 19 April 2021. (Dod)

Baca Juga:  Terus Bertambah, Total Kasus Covid-19 di Indramayu Tembus 5.032 Orang