Ganti Rugi, Warga Terdampak Proyek Patimban Segera Cair

JABARNEWS | SUBANG – Sebanyak 128 bidang tanah yang digunakan untuk akses jalan pembangunan pelabuhan Patimban yang berada di empat desa, yakni desa gempol, Pusakaratu, Kalentambo dan Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, resmi mendapatkan nilai ganti rugi lahan dari Pemerintah pusat.

Ganti rugi tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat proyek strategis nasional pembangunan Pelabuhan Internasional Patimban Pusakanagara Subang

“Kita berikan nilai ganti rugi untuk pemilik tanah dikawasan yang lahanya digunakan untuk akses tersebut,” ujar Kasi pengadaan tanah BPN Subang, Obar Sobarna, Kamis(17/5/2018).

Lanjutnya, mayoritas masyarakat menerima nilai ganti rugi harga yang di berikan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Piala Thomas dan Uber, Indonesia Berjuang Di Perempat Final

“Masih ada sekitar 6 pemilik tanah yang menolak” katanya.

Menurut Obar untuk pembebasan tanah yang akan digunakan akses pembangunan jalan pelabuhan Patimban, Pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp.48 Milyar. Nilai ganti rugi tanah dan kompensasi yang diberikan juga bervariasi tergantung letak tanah

“Untuk nilai ganti rugi tanah sendiri mulai Rp.250.000 – 1.250.000/meter persegi, sementara untuk ganti rugi bangunan Rp.1.080.000/meter” ungkapnya

Lanjutnya, jika para pemilik tanah ada yang keberatan atau menolak dan tak menerima dengan nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah, dipersilahkan untuk mengajukan kepengadilan negeri.

“Kalau pemilik tanah menolak dengan nilai ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah, silahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Subang” ujarnya

Baca Juga:  5 Pekerja Terluka Akibat Konstruksi Tol Desari Amblas

Dalam hal itu, pemerintah memberikan waktu 14 hari kepada pemilik tanah, jika ada yang menolak silahkan mengajukan gugatan.

“Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak ada gugatan, berarti para pemilik tanah setuju atau menerima harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah” ucapnya.

Untuk proses pencairan sendiri, BPN akan meminta para pemilik tanah untuk mengumpulkan nomor rekening Bank.

“Pembayaran langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah” ucapnya seraya mengatakan proses ganti rugi berjalan dengan baik tanpa ada kendala, diharapkan yang lain segera menyusul,” tambahnya.

Sementara itu Camat Pusakanagara Hj.Ela Nurlaela mengungkapkan, hingga hari ini proses pembebasan dan pengumuman nilai ganti rugi tanah warga berjalan dengan baik.

Baca Juga:  PKL Menggantung Harapan Pada Yossi

“Sejauh ini berjalan sesuai, baik pelaksanaan pembebasan tanah hingga ganti kerugian, perhitungan ganti kerugian dan penyampaian kepada masyarakat yang berhak menerima tidak salah orang,” kata Ela saat dihubungi.

Ia juga mengajak semua pihak bisa mendukung pembangunan Pelabuhan Internasional Patimban . Selain masuk dalam proyek strategis nasional, juga karena punya nilai manfaat bagi masyarakat itu sendiri.

“Proyek itu untuk kepentingan masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat ” ungkapnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat