JABARNEWS | MAJALENGKA – Menjelang bulan suci Ramadan, jajaran Polres bekerja sama dengan Sat Pol PP Majalengka melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) terkait peredaran miras oplosan dan minuman keras tak berizin, Jumat (11/5/2018). Barang bukti tersebut dimusnahkan demi menghormati bulan puasa tersebut.
Dalam kesempatan itu hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka, TNI, Kajari, Ketua MUI Kabupaten Majalengka, Geranat (Gerakan Nasional Anti Narkoba), para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, mengatakan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Majalengka dan menjelang bulan suci Ramadan, Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.442 botol miras oplosan dan tak berizin dari berbagai merk, tuak 42 jeligen, serta ciu 62 botol dan 1 jerigen.
“Kekondusivitasan menjelang bulan suci Ramadan harus mulai dijaga mulai saat ini. Sasaran kami meminimalisir gangguan kamtibmas. Sehingga kami punya tanggung jawab, salah satunya dengan kegiatan pemusnahan miras bertempat di halaman Mapolres Majalengka,” ungkapnya.
Sementara itu banyak kalangan menilai, persoalan miras jangan sampai hanya tingkat seremonial semata. Mengingat peredaran miras hingga saat ini masih tidak bisa dicegah.
“Kalau memang mau memusnahkan miras secara total, harusnya jangan pernah memberi sinyal masuk peredarannya. Selama ini masih cukup banyak yang menjual miras,” ungkap salah seorang aktivis mahasiswa, Ibnu. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat