JABAR NEWS | BANDUNG – Terkait implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Direktur Utama PT. Retro Trans Mandiri, Hendrik Kusnadi berharap proses perizinan angkutan sewa berbasis aplikasi atau online dipermudah.
“Kami berharap proses perizinan angkutan online dapat dilakukan secepatnya,” ucap Hendrik usai menghadiri Sosialisasi Mekanisme Perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (21/11/17).
Menurutnya, namanya angkutan sewa berbasis aplikasi dan Konvensional jelas berbeda tidak bisa disatukan dalam satu wadah hukum bersama atau keanggotaan.
“Secara teknis sih menurut saya sudah bagus dan sudah jalan. Hanya saja keterlibatan organisasi yang sudah ada ini yang harus dibicarakan lebih lanjut,” tuturnya. (Ted/Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat