Pengusaha Angkutan Online di Jabar Berharap Proses Perizinan Dipercepat

JABAR NEWS | BANDUNG – Terkait implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Direktur Utama PT. Retro Trans Mandiri, Hendrik Kusnadi berharap proses perizinan angkutan sewa berbasis aplikasi atau online dipermudah.

Baca Juga:  Pemkot Tasikmalaya Siap Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Daftar Lokasinya

“Kami berharap proses perizinan angkutan online dapat dilakukan secepatnya,” ucap Hendrik usai menghadiri Sosialisasi Mekanisme Perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (21/11/17).

Baca Juga:  Batu Gilang Penanda Kiblat

Menurutnya, namanya angkutan sewa berbasis aplikasi dan Konvensional jelas berbeda tidak bisa disatukan dalam satu wadah hukum bersama atau keanggotaan.

Baca Juga:  Ini Bahayanya Jika Kalian Sering Mengkonsumsi Beras Mentah

“Secara teknis sih menurut saya sudah bagus dan sudah jalan. Hanya saja keterlibatan organisasi yang sudah ada ini yang harus dibicarakan lebih lanjut,” tuturnya. (Ted/Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat