Polres Indramayu Dirikan 7 Pos Penyekatan di Titik-Titik Ini

JABARNEWS I INDRAMAYU – Satlantas Polres Indramayu, Jawa Barat, mendirikan tujuh titik pos penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021, terutama di jalur perbatasan antar daerah, untuk memastikan tidak ada pemudik yang melintasi Kota Mangga.

“Di Indramayu ada tujuh titik penyekatan yang kami dirikan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu AKP Bambang Sumitro di Indramayu, Senin (26/4/2021), seperti dilansir Antara.

Baca Juga:  Terjaring Razia Demo, 66 Pelajar Sukabumi Positif Pakai Obat Penenang

Bambang mengatakan tujuh titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 itu, rerata berada di perbatasan Kabupaten Indramayu, dengan kabupaten lainnya.

Ia menyebutkan tujuh titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 itu berada di gerbang tol Cikedung, Tol Cipali, Bundaran pantura Kecamatan Patrol, Desa Gadek Tukdana, Kecamatan Gantar perbatasan Cibogo, simpang tiga Cikawung Cikedung, Bundaran Cadangpinggan dan pos ketujuh itu di jalan Krangkeng perbatasan Cirebon.

Baca Juga:  Selama Tiga Bulan, Polres Pematang Siantar Tangkap 65 Tersangka Kasus Narkoba

Menurut dia, semua titik penyekatan akan dijaga selama 1×24 jam dengan tiga pergantian petugas yang menjaga, agar dapat dipastikan tidak ada yang lolos.

“Nantinya yang kedapatan akan mudik kita putar balikkan ke tempat asalnya dengan pengawalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Percobaan Bunuh Diri Remaja Meningkat, UI Luncurkan Program Persebaya

Bambang menambahkan pos penyekatan akan difungsikan pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan diharapkan warga tidak memaksa untuk mudik.

Ia mengatakan meskipun penyekatan baru dilakukan pada tanggal 6 Mei mendatang, namun pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait larangan mudik dari pemerintah.

“Pos penyekatan kami operasikan pada 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya. (Red)