Masalah Kereta Cepat Bandung Jakarta, DPR RI Diminta Mengeluarkan Hak Interpelasi

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Umum Alumni Muda Unpad Fuad Rinaldi mendukung Presiden Joko Widodo dalam melakukan pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan.

Menurut Direktur Eksekutif Monas Institute ini, niat baik pemerintah melakukan percepatan pembangunan harus diapresiasi sesuai porsinya.

Fuad mengatakan, pada awalnya kereta cepat direalisasikan pemerintah agar dapat menjadi pendongkrak ekonomi antara daerah daerah yang dilalui khususnya Jakarta dan Bandung, daerah antaranya adalah Purwakarta.

Baca Juga: Lewat SE Ini, PTMT di Kota Depok Bisa dengan Kapasitas 50 Persen

Baca Juga: Banjir Rendam Kantor Bupati Serdang Bedagai, BWS Sumatera II Diminta Segera Normalisasi Sungai Bedagai

“Apa boleh buat proyek kereta cepat yang digadang-gadang menjadi pendongkrak ekonomi negara tahun ini proyek kereta cepat tersebut menjadi beban negara yang mengurangi kas negara,” kata Fuad di Kota Bandung, Kamis 11 November 2021.

Dia menyampaikab bahwa cukup menggelitik pada saat pemerintah mengeluarkan PMN sebesar 4,3 Triliun rupiah uang rakyat untuk proyek Kereta cepat dengan dasar Perpres No 93 /2021. Menurutnya, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran kas negara dalam rangka pengendalian keuangan negara.

Baca Juga:  Advokat Hasanah Duga Ada Kampanye Hitam

Baca Juga: Pasca Longsor di TPU Cikadut Kota Bandung, Petugas Perbaiki Tepi Tebing Pakai Bambu dan Karung Tanah

Baca Juga: Orang Tua Mesti Tahu! Masalah Kesehatan Ini Bisa Terjadi Pada Kulit Bayi

“Artinya Bendahara Umum Negara tentunya mengeluarkan kas negara tidak dalam rangka menyelamatkan Perusahaan tertentu ataupun Investor tertentu. Akan tetapi dalam rangka pengendalian keuangan negara,” tuturnya.

Fuad mengungkapkan, proyek kereta cepat yang kita ketahui skema awalnya adalah B2B atau Bussines To Bussines artinya jika perusahaan melihat ada skala bisnis yang menjanjikan pada kajian B2B harusnya sudah dalam tahapan bahwa memang proyek tersebut menguntungkan bagi pelaku bisnis.

Jika memang pertengahan jalan, lanjut dia, pelaku usaha tersebut tidak mampu merealisasikan proyek kereta cepat apakah serta merta Pemerintah harus ikut andil dalam menyelesaikan proyek kereta cepat tersebut.

Baca Juga:  Beredar Kabar, Presiden Joko Widodo Tunjuk Tri Rismaharini Jadi Mensos

“Yang mesti digaris bawahi ketika memang Proyek Kereta cepat tersebut maslahat buat bangsa dan negara dan diperlukan untuk menunjang kebutuhan dasar masyarakat Indonesia akan transportasi maka mungkin bisa saja Pemerintah Indonesia dapat melakukan intervensi terhadap proyek kereta cepat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Inilah Tiga Elemen Penting Untuk Menambah Nuansa Jepang di Interior Rumah

Baca Juga: Uji Materi Kewenangan, Dewan Pers Setuju Organisasi Wartawan Ikut Susun Peraturan Pers

Fuad menilai, permasalahan suntikan PMN tidak hanya bertumpu pada Menteri Keuangan, akan tetapi juga pada Menteri BUMN, Menteri BUMN apakah saat ini mempunyai laporan yang berkala dari progress kereta cepat ini karena pembengkakan biaya akan dapat diminimalisir dengan laporan berkala itu.

“Tidak perlulah saya ajarkan Menteri BUMN baca laporan berkala ya khas. Pada kesempatan yang sama saya ingin menanggapi pernyataan pak Arya Sinulingga bahwa pembengkakan adalah hal yang wajar dari 86,5 T menjadi 114 T,” ucapnya.

Baca Juga:  Salmiah Rambe Dukung KPPD Bandung Bangun Karakter Anak Muda

Baca Juga: Minuman Dingin Ini Ternyata Enak Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan

Baca Juga: DPRD Jabar Sebut Digitalisasi Pajak Solusi Permasalahan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Fuad mengaku miris ketika banyak pejabat pemerintah yang ketika proyek kereta cepat biayanya membengkak dengan entengnya mengatakan ini hal yang wajar.

“Ini selisihnya bengkakknya ga main main lho, puluhan triliun rupiah loh. Ini setara APBD Beberapa Provinsi atau Kabupaten. Tidak ada yang special dari Menteri BUMN yang katanya pengusaha yang mumpuni kalu begitu jika kerjanya minta PMN lagi dan lagi,” jelasnya.

“Saya pikir sudah saatnya DPR RI menggunakan Hak Interpelasinya, dan sudah kewajiban pemerintah menyediakan data yang valid sejauh apa penggunaan APBN dalam proyek kereta cepat dan proyeksi pembangunan dan penggunaan kedepannya pasca pandemic Covid-19 secara transparan dan terukur,” tandasnya.***