JABARNEWS | BANDUNG – Kabar rumah Eko Purnomo (37), di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung yang diblokade tembok oleh tetangganya, ditanggapi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Dia menegaskan, masalah itu agar diselesaikan saja oleh aparat setempat, yakni RT, RW, Lurah, dan Camat.
Diakui Mang Oded, sapaan akrabnya, seharusnya masalah itu tidak terjadi dan ia akan meminta aparat kewilayahan menyelesaikannya.
“Mereka harus menyelesaikan, akan saya telpon camatnya. Tidak perlulah saya yang ke sana,” jawabnya singkat.
Seperti diketahui rumah Eko dikelilingi tembok depan dan pinggir rumah tetangga, yang dibangun bersamaan pada 2016.
Awalnya Eko sempat berunding dengan pemilik tanah di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanah agar rumah Eko memiliki akses jalan. Namun pemilik tanah menolak.
Pemilik yang menempati rumah depan sempat menawarkan total semuanya dengan sertifikat Rp. 167 juta. Sedang yang di samping rumah tetap menolak.
Karena tak memiliki uang sebanyak itu, Eko pun pasrah tetangga depan rumahnya membuat bangunan dua tingkat.
Bahkan adik Eko yang sempat tinggal di rumah itu juga terpaksa keluar dari rumahnya sendiri dan kini rumah itu tidak ia tinggali.
Sementara itu Camat Ujungberung, Taufik, belum mengetahui persoalan itu. Namun pihak kewilayahan akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat