Sah, PKPI Ikut pemilu 2019

JABARNEWS | JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sah sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Putusan ini membuat kader pun bersorak dan mengangkat Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono ke luar ruang sidang sebagai selebrasi kebahagiaan mereka.

Sesaat hakim ketok palu, suasana di ruang sidang PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018) langsung riuh. Sejumlah kader PKPI sujud syukur usai hakim memerintahkan KPU meloloskan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Baca Juga:  Ini Kata Bojan Soal Postingannya Di Instagram

“PKPI berjuang secara bersih, tanpa sogok menyogok di pengadilan. Kita bersama kader PKPI lainnya akan terus berjuang secara jujur,” katanya.

Majelis hakim PTUN memerintahkan KPU membatalkan SK yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu. KPU juga diperintahkan menerbitkan SK PKPI sebagai peserta Pemilu.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Ahok Dilaporkan PNPK

“Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Baca Juga:  Anak-anak Bersama Prajurit TNI Bermain Permainan Tradisional

PKPI mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Gugatan PKPI kemudian ditolak Bawaslu. PKPI mengajukan gugatan ke PTUN hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat