Sebanyak Rp4,8 Triliun Uang di Wilayah Cirebon Terpaksa Dimusnahkan, Kenapa?

JABARNEWS | CIREBON – Sebanyak Rp4,8 triliun uang terpaksa dimusnahkan Kantor Bank Indonesia Wilayah Cirebon. Pemusnahan uang dilakukan uang rusak, lusuh, cacat.

Uang yang dimusnahkan itu, juga bisa dari uang yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

Kepala Bank Indonesia Wilayah Cirebon, Bakti Artanta uang tidak layak edar yang dimusnahkan sebanyak itu, selama periode Januari-September 2021.

Baca Juga: Kemenag: 11 Siswa MTs Tewas Tenggelam saat Susur Sungai, Ini Kami Evaluasi

Baca Juga: Apresiasi Tim Media Pesantren, AISNU Bakal Gelar Pesandigi Jabar Awards 2021

Baca Juga:  220 UKM Se-Jabar Terima Sertifikat Halal

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalisir beredarnya uang rusak, Kantor Bank Indonesia (BI) Wilayah Cirebon kembali memberi kesempatan kepada masyarakat bisa menukarkan uang yang tidak layak edar.

Baca Juga: Timnas U-23 Datang Lebih Awal ke Tajikistan, Shin Tae-yong Ungkap Alasan Ini

Baca Juga: Di Masa Pandemi COVID-19, Ini Momen yang Paling Membahagiakan bagi Ridwan Kamil

“Dibukanya kembali kesempatan penukaran ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” katanya.

Masyarakat bisa menukarkan uangnya yang tidak layak edar atau rusak karena robekan, terbakar, banyak coretan, lusuh dan sobek atau hilang sebagian.

Baca Juga:  Tindakan Tegas Pemprov Jabar Amankan Aset Daerah di Gunung Sembung

Begitu pula dengan uang logam yang fisiknya berubah akibat korosi, hilang sebagian, melengkung, berlubang,terpotong, dan kerusakan fisik lainnya.

Sebelumnya pada Maret 2021 penukaran uang lusuh yang beredar di masyarakat, sementara dihentikan karena pertimbangan dimulainya pemberlakuan masa PPKM.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Begini Pesan Kapolres Purwakarta

Baca Juga: Coldplay Komentari Aksi Kocak Putih Abu-Abu Asal Cianjur: That Looks Fun! Hatur Nuhun

Namun, mulai 8 Oktober, berdasar surat edaran Bank Indonesia, BI Cirebon kembali membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tidak layak edar ke kantor BI Cirebon.

Baca Juga: Coldplay Komentari Aksi Kocak Putih Abu-Abu Asal Cianjur: That Looks Fun! Hatur Nuhun

Baca Juga:  Komplotan Mengaku Polisi, Begini Modus Pencurian Motor di Sukabumi

Baca Juga: BBM Langka, Pengendara di Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi Mengeluh Kesulitan

Bank Indonesia Cirebon membuka pelayanan uang rupiah dimulai pada 8 Oktober 2021 di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan BI di seluruh daerah, termasuk di BI Cirebon.

Layanan tersebut yakni layanan penukaran uang rusak, penggantian uang yang telah dicabut, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya.

“Dengan dibukanya kembali penukaran uang rupiah ini, kami ingin memastikan ketersediaan uang rupiah layak edar yang ada di kalangan masyarakat, termasuk juga dalam upaya menyeimbangi dengan kondisi yang saat ini sudah mulai membaik,” ucapnya.